Umrah, Menunggu Panggilan Haji
Setelah 12 Tahun ke Mekkah
(1):
Umrah, Menunggu Panggilan Haji
OIeh
Shofwan Karim Bin Abdul Karim Hussein
Bila Allah mengizinkan, maka 22 Januari 2014 ini, saya dan isteri
berangkat ke Mekah. Setelah 12 tahun,
inilah saat yang ditunggu, umrah. Untuk berhaji, kalau kita mendaftar tahun
sekarang, maka tahun keberangkatan untuk tiap provinsi berbeda-beda sesuai
daftar tunggu. Di perkirakan variasinya antara 5 sampai 17 tahun akan datang
baru mendapat panggilan giliran pelaksanaannya. Berikut catatatan saya sebagai
tekad selama ini kepada Harian Singgalang untuk berbagi kabar, cerita, fakta
dan opini, bila saya berpergian jauh. Mulai dari persiapan, keberangkatan,
pelaksanaan dan kesan-kesan selama umrah sepanjang 9 hari ke depan.
Kuota
haji biasa ONH (regular) amat terbatas. Indonesia mendapat jatah 194
ribu orang ditambah ONH Plus sekitar 16 ribu pertahun. Berdasarkan catatan dari tahun 2001 sampai
2013, calon pendaftar jamaah haji Indonesia mencapai 4.998.499 orang.
Jika dikurangi dengan yang sudah berangkat, sampai saat ini jumlah jamaah haji
Indonesia yang masih menunggu antrian keberangkatan sebanyak 2,2 juta orang pertahun.
(http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=169514).
Diperkirakan
pendaftar terus bertambah sekitar 40 ribu orang perbulan. Artinya setiap tahun mendaftar sekitar 480
sampai 500 ribu orang. Termasuk yang super very-very
important person (VVIP) yang menurut UU Haji No 34 Th 2009, di dalam PP No.
2 Th 2009, Ps 40 disebut Ibadah Haji Khusus, dengan ONH Plus.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya
bersifat khusus (UU No 13 Th 2008) dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus (PIHK) dengan izin Menteri
(PP No 79 Tahun 2012).
Untuk
kelas khusus ini sepengetahuan kita, bayarannya juga khusus dan tergantung kepada
penyelenggara baik pemerintah atau biro perjalanan swasta. Sekedar perbandingan
antara yang biasa dan khusus. Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2013, 8 Mei
2013, biaya penyelenggaraan haji tahun
lalu 1434 H/2013 M biasa (regular) bervariasi pada 12 embarkasi Haji. Dari Aceh
hingga Lombok, bergerak antara 3,253 USD
hinga 3,782 USD.
Sementara
untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus atau ONH (Ongkos Naik Haji ) Plus, tahun
lalu seperti tertuang di dalam Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti
penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan. Keputusan Menag RI No 60 Tahun 2013, 9
April 213 besaran BPIHK adalah 8 ribu USD termasuk general service fee sebesar
277 USD.
Maka untuk musim haji
2014, tentulah biaya tadi akan berubah. Mungkin naik atau, syukur kalau turun.
Tetapi biasanya kata turun, sulit terjadi mengingat ekonomi dunia yang masih
bergejolak. Mari kita tunggu ketentuan Pemerintah.
Untuk ONH Plus ini,
bagi setiap biro perjalanan haji dijatah oleh Kementerian Agama pertahun
pemberangkatan. Silahkan bagi yang mampu mendaftar sekarang. Walaupun normalnya
2 sampai 5 tahun lagi baru kesampaian, tetapi untuk berangkat lebih awal ada
kemungkinan, bila ada jatah yang tidak terisi.
Di
dalam klausula Ketetapan Menag tidak disebutkan pagu atas, tetapi pagu paling bawah
tahun lalu itu 8,000 USD. Maka untuk tahun 2014 ini pihak Biro Perjalanan sudah
ada yang memasang tarif.
Di
perkirakan berkisar antara 9 sampai dengan 15 ribu USD (108 juta sampai
dengan 180 juta rupiah) perorang.
Kalau pun ada kemampuan dan
sampai umur diberi Allah, belum ada
jaminan pasti berangkat . Oleh karena
itu kami memutuskan, mendaftar haji jalan terus. Dan bila cukup rezeki,
kesehatan dan kesempatan, umrah kami tunaikan dulu sambil menunggu panggilan
berhaji itu. ***
Komentar