Umrah, Menunggu Panggilan Haji



Setelah 12 Tahun ke Mekkah (1):

Umrah, Menunggu Panggilan Haji


OIeh Shofwan  Karim Bin Abdul Karim Hussein

Bila Allah mengizinkan, maka 22 Januari 2014 ini, saya dan isteri berangkat  ke Mekah. Setelah 12 tahun, inilah saat yang ditunggu, umrah. Untuk berhaji, kalau kita mendaftar tahun sekarang, maka tahun keberangkatan untuk tiap provinsi berbeda-beda sesuai daftar tunggu. Di perkirakan variasinya antara 5 sampai 17 tahun akan datang baru mendapat panggilan giliran pelaksanaannya. Berikut catatatan saya sebagai tekad selama ini kepada Harian Singgalang untuk berbagi kabar, cerita, fakta dan opini, bila saya berpergian jauh. Mulai dari persiapan, keberangkatan, pelaksanaan dan kesan-kesan selama umrah sepanjang 9 hari ke depan. 



Kuota haji biasa ONH (regular)  amat terbatas. Indonesia mendapat jatah 194 ribu orang ditambah ONH Plus sekitar 16 ribu pertahun.  Berdasarkan catatan dari tahun 2001 sampai 2013, calon pendaftar jamaah haji Indonesia mencapai 4.998.499 orang.  Jika dikurangi dengan yang sudah berangkat, sampai saat ini jumlah jamaah haji Indonesia yang masih menunggu antrian keberangkatan sebanyak 2,2 juta orang pertahun.  (http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=169514).

Diperkirakan pendaftar terus bertambah sekitar 40 ribu orang perbulan.  Artinya setiap tahun mendaftar sekitar 480 sampai 500 ribu orang. Termasuk yang super very-very important person (VVIP) yang menurut UU Haji No 34 Th 2009, di dalam PP No. 2 Th 2009, Ps 40 disebut Ibadah Haji Khusus, dengan ONH Plus.

 Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus (UU No 13 Th 2008) dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus  (PIHK) dengan izin Menteri (PP No 79 Tahun 2012).




Untuk kelas khusus ini sepengetahuan kita, bayarannya juga khusus dan tergantung kepada penyelenggara baik pemerintah atau biro perjalanan swasta. Sekedar perbandingan antara yang biasa dan khusus. Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2013, 8 Mei 2013,  biaya penyelenggaraan haji tahun lalu 1434 H/2013 M biasa (regular) bervariasi pada 12 embarkasi Haji. Dari Aceh hingga Lombok,  bergerak antara 3,253 USD hinga 3,782 USD.  

Sementara untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus atau ONH (Ongkos Naik Haji ) Plus, tahun lalu seperti tertuang di dalam Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Keputusan Menag RI No 60 Tahun 2013, 9 April 213 besaran BPIHK adalah 8 ribu USD termasuk general service fee sebesar  277 USD.

Maka untuk musim haji 2014, tentulah biaya tadi akan berubah. Mungkin naik atau, syukur kalau turun. Tetapi biasanya kata turun, sulit terjadi mengingat ekonomi dunia yang masih bergejolak. Mari kita tunggu ketentuan Pemerintah.

Untuk ONH Plus ini, bagi setiap biro perjalanan haji dijatah oleh Kementerian Agama pertahun pemberangkatan. Silahkan bagi yang mampu mendaftar sekarang. Walaupun normalnya 2 sampai 5 tahun lagi baru kesampaian, tetapi untuk berangkat lebih awal ada kemungkinan, bila ada jatah yang tidak terisi.



Di dalam klausula Ketetapan Menag tidak disebutkan pagu atas, tetapi pagu paling bawah tahun lalu itu 8,000 USD. Maka untuk tahun 2014 ini pihak Biro Perjalanan sudah ada yang memasang tarif.
Di perkirakan  berkisar antara  9 sampai dengan 15 ribu USD (108 juta sampai dengan 180 juta rupiah) perorang.

Kalau pun ada kemampuan dan sampai umur diberi Allah,  belum ada jaminan pasti berangkat .  Oleh karena itu kami memutuskan, mendaftar haji jalan terus. Dan bila cukup rezeki, kesehatan dan kesempatan, umrah kami tunaikan dulu sambil menunggu panggilan berhaji itu. ***

Komentar

Postingan Populer